Sidang Gugatan Dugaan Setop Penyidikan Firli, Kapolri hingga Kajati DKI akan Dihadirkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2024 04:08 WIB
Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri (Foto: Ist)
Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan eks Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar pada 13 Maret di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan didaftarkan pada Jumat (1/3) lalu oleh MAKI, LP3HI, dan Kemaki. Mereka meminta hakim untuk menguji pihak yang dianggap menghambat penanganan kasus. 

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana akan digelar pada 13 Maret dengan hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta. ’’Para pihak terkait juga sudah kami undang,’’ katanya, Senin (4/3).

Dalam gugatan yang teregistrasi No 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel itu akan menghadirkan Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Para pelapor meminta agar hakim memutuskan bahwa memang terjadi penghentian penyidikan lantaran tak segera menahan Firli Bahuri. Padahal, Firli sudah berstatus tersangka sejak 22 November tahun lalu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan menyampaikan beberapa bukti di meja persidangan. Di antaranya, beberapa arsip yang bertebaran di berbagai media mengenai kasus tersebut.

”Dan sebenarnya penyidik polda sejak awal penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka sangat terbuka kepada publik melalui media massa,’’ katanya kemarin.

Karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menjadi terlapor III. Sebab, kejaksaan telah mengembalikan dua kali berkas yang dikirim polda.