Rektor Nonaktif UP Bakal Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Maret 2024 10:10 WIB
Rektor Universitas Pancasila, Prof. Edie Toet Hendratno dan kuasa hukumnya Faizal Hafied di Polda Metro Jaya [Foto: Doc. MI]
Rektor Universitas Pancasila, Prof. Edie Toet Hendratno dan kuasa hukumnya Faizal Hafied di Polda Metro Jaya [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), ETH (72), Faizal Hafied mengatakan, kliennya bakal memenuhi panggilan kedua dari Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (5/3).

ETH akan diperiksa terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap DF, yang dilaporkan di Bareskrim Polri pada Selasa (29/1).
 
"Beliau (ETH) bakal hadir pada pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal pemeriksaan," kata Faizal, Selasa (5/3).

Faizal menjelaskan selain kliennya menghadiri pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya akan mengklarifikasi peristiwa tersebut.
 
"Beliau punya itikad baik menjelaskan dan mengklarifikasikan, agar bisa dipulihkan nama baiknya," ujarnya.
 
"Semua upaya hukum akan dilakukan untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami," sambungnya.
 
Polda Metro Jaya sebelumnya, akan kembali memanggil terduga kasus pelecehan seksual rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) pada Selasa (5/3). 

Pemanggilan tersebut, merupakan panggilan laporan pelapor lain berinisial DF.
 
"Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (29/2) .
 
Ade Ary menyebutkan dua kasus tersebut, masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
 
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
 
Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
  
ETH sendiri dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).