KPK Cegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar Cs ke Luar Negeri


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar dan enam orang lainnya ke luar negeri.
Pencegahan tersebut sejalan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020 itu. Kasus ini disebutkan KPK merugikann negara miliaran rupiah.
Harapan dari KPK, pencegahan ke luar negeri ini agar bisa membuat para pihak terkait kooperatif dan hadir dalam pemanggilan oleh tim penyidik.
"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Pencegahan ke luar negeri itu diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dan berlaku untuk 6 bulan ke depannya, atau sampai dengan Juli 2024.
Kemungkinan akan diperpanjang
Penyidik KPK juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang upaya cegah tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Kendati, Ali tidak memerinci lebih lanjut siapa saja tujuh orang yang dicegah KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun demikian berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Indra Iskandar KPK mencegah enam orang yakni, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta swasta Edwin Budiman.
Adapun dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR terjadi pada sekitar 2020. Pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu melanggar sejumlah ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain.
Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut. Kabarnya, KPK juga telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Namun, identitasnya belum diungkap.
Sementara teruntuk Indra Iskandar sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Mei 2023 lalu. Saat itu, kasus ini masih tahap penyelidikan.
Topik:
kpk-cegah-sekjen-dpr-ri-indra-iskandar-cs korupsi-rujab-dpr kpk indra-iskandar burt-dprBerita Sebelumnya
Respons ST Burhanuddin soal Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Parpol
Berita Selanjutnya
Korupsi Rujab DPR, Ini Nama-nama yang Dicegah ke Luar Negeri
Berita Terkait

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
2 jam yang lalu

KPK Tindaklanjuti Usulan Pramono Soal Pembangunan RS di Lahan Sumber Waras
2 jam yang lalu

Manager Proyek Jayapura & Kendari Diperiksa KPK soal Korupsi PT PP Rp 80 Miliar
2 jam yang lalu