KPK Cegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar Cs ke Luar Negeri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Maret 2024 16:34 WIB
Indra Iskandar, Sekjen DPR RI (Foto: Ist)
Indra Iskandar, Sekjen DPR RI (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar dan enam orang lainnya ke luar negeri.

Pencegahan tersebut sejalan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020 itu. Kasus ini disebutkan KPK merugikann negara miliaran rupiah.

Harapan dari KPK, pencegahan ke luar negeri ini agar bisa membuat para pihak terkait kooperatif dan hadir dalam pemanggilan oleh tim penyidik. 

 "Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3). 

Pencegahan ke luar negeri itu diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dan berlaku untuk 6 bulan ke depannya, atau sampai dengan Juli 2024. 

Kemungkinan akan diperpanjang

Penyidik KPK juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang upaya cegah tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan.  Kendati, Ali tidak memerinci lebih lanjut siapa saja tujuh orang yang dicegah KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun demikian berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Indra Iskandar KPK mencegah enam orang yakni, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta swasta Edwin Budiman.  

Adapun dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR terjadi pada sekitar 2020. Pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu melanggar sejumlah ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain.

Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut. Kabarnya, KPK juga telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Namun, identitasnya belum diungkap. 

Sementara teruntuk Indra Iskandar sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Mei 2023 lalu. Saat itu, kasus ini masih tahap penyelidikan.