Windy Idol dan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan jadi Tersangka TPPU!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2024 19:31 WIB
Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol (Foto: Antara)
Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi soal perkara di MA yang juga menjerat Hasbi Hasan itu.

“Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3).

KPK diketahui telah mengusut dugaan pencucian ini sejak Januari 2024. Namun, ia belum membeberkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Sejak Januari yang lalu KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Ali.

Tim penyidik juga mengembangkan dugaan pemberian suap untuk perkara lain yang pernah ditangani oleh Hasbi. “Karena tentu perkara yang sudah dilakukan proses penyidikan persidangan itu kan tidak boleh kemudian dilakukan proses yang sama," ujar dia.

Sebelumnya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp3 miliar yang diantar langsung ke kantornya oleh eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Pemberian ini diberikan untuk membantu Hendry Tanaka memenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinajam (KSP) di tingkat kasasi.

Adapun yang jadi pihak tergugat adalah Budiman Gandi Suparman. Untuk memuluskan itu, Hendry awalnya minta tolong melalui Dadan yang kemudian disanggupi. Setelah terjadi komunikasi ada pemberian uang untuk mengurus perkara. Pemberian uang awalnya Rp11,2 miliar dan Rp3 miliar diserahkan kepada Hasbi.

“Atas penarikan uang tersebut selanjutnya sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Rp100 ribu oleh Dadan Tri Yudianto dibawa ke kantor Mahkamah Agung," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023) lalu.

Dia kemudian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.