Korupsi Dana PIP Kuliah Rp 13 M, Rektor Umika Bekasi jadi Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2024 18:25 WIB
Rektor Umika HJ dan S mantan rektor, digelandang kr mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka (Foto: Istimewa)
Rektor Umika HJ dan S mantan rektor, digelandang kr mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka (Foto: Istimewa)

Bandung, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, S Hari Jogja periode 2021 sampai sekarang dan Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 sampai dengan 2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbud Ristek pada 2020-2022. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati (Kajati) Jabar Nomor: TAP-20/M.2/Fd.2/02/2024 dan TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 4 Maret 2024. Adapun pengusutan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kajati Jabar Nomor: Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 4 Maret 2024.
 
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1-A Bandung selama 20 hari sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024," kata Kajati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (5/3).

Adapun komponen dana PIP Kuliah terbagi menjadi 2, yakni biaya pendidikan Rp2,4 juta/semester serta biaya hidup Rp4,2 juta/semester pada 2020 dan Rp5,7 juta/semester. Bantuan biaya pendidikan lalu ditransfer ke rekening kampus, sedangkan biaya hidup ditransfer ke rekening mahasiswa.
 
Namun, diduga terjadi penyimpangan dalam proses pemanfaatannya pada Umika Bekasi selama 2020-2022 sehingga negara merugi sekitar Rp13.024.800.000. "Jumlah pastinya sedang dihitung Inspektorat Kemendikbud Ristek," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, Suroyo dan Hari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait