Korupsi Impor Gula, Kepala Bea Cukai Pekanbaru Tommy Hutomo Dicecar Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2024 18:06 WIB
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru inisial TH sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023, Senin (4/3) kemarin.

TH merujuk pada nama Tommy Hutomo. Dia diperiksa bersama AT selaku Direktur CV Putera Benteng, AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai, GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019 dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.

Meski Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana tidak menjelaskan tentang alasan pemeriksaan para saksi itu.

Namun menurutnya, pemeriksaan dilakukan hanya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sebelumnya. "Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (5/3).

Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan status itu, Kejagung lantas melakukan penggeledahan di 2 tempat yakni  kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 3 Oktober yang lalu. Kejagung saat itu menyita sejumlah alat bukti.

Sejak dilakukan penyidikan empat bulan lalu, puluhan pun saksi diperiksa. Mulai dari Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Pejabat Bulog, Kantor Kemenko Perekonomian dan sejumlah Importir Gula. Namun belum ada satupun yang sampai saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, hingga saat ini belum ada seorang pun dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam perkara importasi gula di Kemendag 2015 – 2023 tersebut.