Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Jaktim Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Maret 2024 09:29 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly [Foto: Antara/]
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly [Foto: Antara/]

Jakarta, MI - Polisi menyebut IC (61) pelaku pencabulan tujuh bocah wanita di bawah umur di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terancam sanksi penjara selama 15 tahun.
 
"Pelaku IC disangkakan melanggar pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (6/3/2024).
 
Pelaku melakukan aksinya di saat istrinya, sedang bekerja menjaga warung kelontong.
 
Berdasarkan keterangan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, kata Nicolas, pelaku  melakukan aksinya ketika anak-anak tersebut sedang bermain mesin boneka capit di rumahnya.
 
"Untuk melancarkan modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan koin permainan boneka capit yang berada di kediaman pelaku," ujarnya.

Kasus itu pun terungkap, ketika salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban, melaporkan kasus tersebut, pada Minggu (3/3/2024).
 
Nicolas menambahkan, berdasarkan pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2023. 

Ketua RT 12 RW 4 Kelurahan Ujung Menteng, Eliana mengatakan, pelaku IC melakukan pencabulan dengan modus menawarkan koin permainan boneka capit gratis, yang berada di kediamannya.
 
Eliana menambahkan tujuh korban tersebut, sudah membuat laporan yang didampingi orang tuanya, ke Unit PPA Polres Metro Jaktim.
 
"Sebenarnya sudah ada laporan itu dari warga pada Desember 2023, tapi sudah diredam. Kemudian, ada laporan lagi satu orang di bulan Februari, terus yang sisanya enam orang pada Maret ini," kata Eliana.