Anggota BPK Achsanul Qosasi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Maret 2024 09:13 WIB
Tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi [Foto: MI/Aswan]
Tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi, bakal jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (7/3/2024).

Achsanul Qosasi akan didakwa oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung terkait penerimaan uang panas Rp 40 miliar, dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan (IH).

"Tanggal sidang: Kamis, 07 Maret 2024. Jam 10.00 sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama. Ruang sidang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Kamis (7/3/2024).

Turut duduk dikursi pesakitan dengan kasus yang sama, pihak swasta bernama Sadikin Rusli (SR).

Sebelumnya, sidang  kasus BTS Kominfo ini dengan terdakwa Achsanul dan Sadikin ini, didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Wazir Iman Supriyanto ke PN Jakpus, pada Selasa (27/2/2024) pekan lalu.

Awalnya, nama Achsanul dan Sadikin Rusli mencuat saat sidang kasus korupsi BTS Kominfo, dengan terdakwa Eks Menkominfo Johnny G Plate Cs. Diduga Achsanul mengancam kepada para vendor proyek BTS, lantaran adanya temuan audit yang janggal ketika proyek tersebut berjalan.

Kemudian, Achsanul menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan (IH) sebesar Rp 40 Miliar. Penyerahan uang Achsanul melalui pihak swasta bernama Sadikin Rusli (SR), yang diterima dari orang kepercayaannya Irwan, Windi Purnama (WP). 

Transaksi gelap itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (19/7/2022) dua tahun lalu.

Qosasi dan Sadikin ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan oleh Kejagung pada akhir bulan tahun 2023.  

Irwan telah divonis majelis hakim PN Jakpus 12 tahun penjara. Kemudian, hukumannya disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menjadi 6 tahun penjara. Sedangkan, Windi Purnama baru dituntut oleh jaksa 4 tahun penjara.