PPATK Diminta Telusuri Dugaan Fee IUP Menteri Bahlil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Maret 2024 06:31 WIB
Gedung PPATK (Foto: Ist)
Gedung PPATK (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar menelusuri dugaan transaksi fee perusahaan-perusahaan yang dicabut dan dipulihkan lagi Izin Usaha Pertambangan IUP atau Hak Guna Usaha (HGU)-nya oleh Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia.

Pasalnya, Bahlil diduga meminta sejumlah imbalan uang atau patok fee hingga miliaran rupiah dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai oleh Bahlil itu sendiri. 

Satgas ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

"Selain KPK dan BPK, PPATK juga bisa menelusuri transaksi fee itu. Jadi dorongannya salah satu karena itu kan transaksi ya," kata Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (7/3/2024).

Namun demikian, menurut dia, aparat penegak hukum (APH) harus mengedapankan asas praduga tak bersalah bahwa ada upaya permainan izin  atau pungutan liar (pungli). 

"PPATK didorong untuk melihat transaksi itu seperti apa. Apakah betul terjadi ataukah tidak terjadi," ungkapnya.

Badiul Hadi juga mendukung Komisi VII DPR RI yang mendesak KPK untuk memeriksa Bahlil. "Saya kira DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik kemudian melibatkan KPK, BPK dan PPATK, mereka memiliki kewenangan misalnya melakukan upaya-upaya itu agar lebih celar. Tidak hanya sekedar isu tetapi betul-betul berbasis kepada data yang benar," bebernya.

Di lain sisi, FITRA berpandangan bahwa informasi dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bisa menjadi rujukan bagi DPR, KPK, BPK dan PPATK untuk mengusut kasus ini.

"Itu bisa bisa jadi rujukan DPR dan APH mengusut dugaan-dugaan tersebut. Apakah itu benar atau tidak ya kita lihat aja nanti, apakah ada keseriusan mengusutnya. KPK katanya sedang menelaah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan mengaku bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan lembaga antirasuah terkait dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Sudah menjadi standard baku, KPK dan PPATK secara rutin melakukan koordinasi dalam penanganan setiap kasus TPK ya. Sesuai ketentuan yg berlaku," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com, Rabu (6/3/2024).

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM setidaknya telah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 IUP perusahaan tambang mineral  dan 302 IUP perusahaan tambang batu bara. 

Secara total, luas wilayah lahan yang dicabut izinnya itu mencapai sekitar 3,2 juta hektare (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Musabab pencabutan IUP tersebut  dikarenakan para pemegang IUP itu tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan. (wan)

Topik:

iup-menteri-bahlil hgu kpk ppatk bpk komisi-vii-dpr fitra menteri-investasi-bahlil bahlil-lahadalia