KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Sahroni

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Maret 2024 20:04 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPR Ahmad Sahroni, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (8/3/2024).

Bendahara umum Partai Nasdem itu, tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK kali ini, dengan alasan ada kegiatan lain. Dia sudah mengirim surat kepada KPK, untuk mengabarkan ketidakhadirannya.

"Informasi yang kami peroleh, untuk Pak Ahmad Sahroni memang mengonfirmasi tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain sehingga nanti kami akan menjadwal ulang," kata juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

KPK berharap Ahmad Sahroni kooperatif, dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK di waktu mendatang. Ali Fikri juga menyebut, keterangan yang bersangkutan dibutuhkan oleh tim penyidik KPK, untuk mengusut TPPU SYL.

"Kami meyakini bahwa Pak Sahroni pasti juga akan kooperatif dan membantu tim penyidik KPK sehingga menjadi jelas dan terang perbuatan dari tersangka SYL dimaksud," tandasnya.