Sidang Eksepsi SYL Digelar Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Maret 2024 08:32 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo [Foto: MI/Aswan]
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menggelar sidang eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu (13/3/2024). 

Eksepsi tersebut diajukan oleh SYL, bersama dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. 

"Rabu, 13 Maret 2024. Agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," demikian bunyi keterangan, pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Rabu (13/3/2024).

Ketiganya mengajukan eksepsi, merespons dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Nantinya, masing-masing dari pihak terdakwa akan membacakan eksepsi mereka di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Penundaan sidang dilakukan karena ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh tengah jatuh sakit.

"Ketua majelisnya Pak Rianto Adam Pontoh sakit, sekarang lagi dirawat di rumah sakit. Mudah-mudahan beliau cepat sehat," kata hakim anggota, Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (6/3/2024).

Fahzal menyebut, hakim Rianto tengah kelelahan akibat beban kerja yang cukup banyak di PN Jakpus. Untuk itu, majelis hakim memutuskan penundaan sidang.

"Sidang kita tunda minggu depan hari yang sama hari Rabu lagi tanggal 13 Maret 2024. Acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa," ujarnya.