Kasus Suap di MA, Hasbi Hasan Dituntut Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Maret 2024 09:32 WIB
Hasbi Hasan (Foto: MI/Net)
Hasbi Hasan (Foto: MI/Net)

Jakarta, MI - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan, atas kasus suap pengurusan perkara di MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (14/3/2024).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan membacakan tuntutan hukuman terhadap Hasbi Hasan, yang didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto, terkait pengurusan perkara di MA.

"Agenda sidang tuntutan pidana penuntut umum," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Pperkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Kamis (14/3/2024).

Sidang tuntutan tersebut, diagendakan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Sebelumnya, pada Selasa (5/12/2023) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, telah mendakwa Hasbi Hasan menerima suap Rp11,2 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). 

Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman, dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana, yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi, atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman, selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Terdakwa Dadan menyanggupi, untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara Rp15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu, dikemas dalam bisnis skincare.

"Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka,” ucap jaksa.

“Dari permintaan Dadan Tri Yudianto itu Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar)," sambungnya.