Korupsi Taspen hingga Hutama Karya: KPK Segera Rilis Nama-nama Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Maret 2024 07:17 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Repro Instagram KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Repro Instagram KPK)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini meningkatkan banyak perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Mulai dari korupsi investasi fiktif atau bodong PT Taspen hingga PT Hutama Karya (HK). KPK pun akan segera merilis sejumlah nama sebagai tersangka. 

Berikut daftar kasus yang sedang disidik lembaga antirasuah itu:

1. Korupsi Taspen

Pada 8 Maret 2024 lalu, KPK mengumumkan penyidikan terkait kasus korupsi investasi bodong yang dilakukan PT Taspen. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengklaim penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di PT tersebut.

KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka. Namun informasi yang beredar kuat, lembaga antirasuah telah mengantongi dua tersangka yakni Dirut Taspen Nonaktif ANS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Sementara kerugian negara kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” kata Ali.

2. Tersangka Pengembangan Kasus Korupsi CCTV Kota Bandung

KPK juga mengabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka, yang merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan nama-nama tersangka tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. 

"Ada pengembangan perkara di sana sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Ali, Rabu (13/3/2024).

Dalam perkara tersebut, KPK disebut-sebut telah menetapkan Sekda Kota Bandung bersama empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 atas nama Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi sebagai tersangka.

Kasus suap tersebut berkaitan perkara korupsi pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" melalui proses e-catalogue.

KPK diketahui telah memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus ini, mulai dari Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.

3. Pungli Rutan KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konfrensi pers mengenai korupsi di lingkungan Kementan. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
KPK melalui dewan pengawas menetapkan tersangka mantan ASN Kemenkumham, Hengki, yang pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK. Hengki ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pungli rutan KPK. 

Hengki disebut menjadi aktor utama pungli di rumah tahanan KPK. ”Hengki sudah tersangka. Tersangka dia, kita tetap proses. Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Johanis Tanak saat itu mengungkapkan tersangka dalam perkara ini lebih dari satu orang. Namun, tidak semua 90 pegawai KPK yang telah disidang etik dan terbukti bersalah menjadi tersangka.

Sebab, ada yang hanya menerima uang dan tidak tahu persoalan pungli tersebut.  Pun KPK juga memanggil Hengki untuk diperiksa sebagai saksi, kemarin, dalam kasus dugaan pemerasan atau pungli tersebut. 

4. Korupsi Hutama Karya

KPK pada 13 Maret 2024 membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) Tahun Anggaran 2018-2020.

"Indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," ujar Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/3).

KPK memastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan tim penyidik dalam kasus ini, namun belum secara resmi diumumkan.

Sumber di KPK menyebut kasus ini menyeret 3 tersangka, salah satunya Eks Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo. Selain Bintang, KPK juga disebut menetapkan tersangka lainnya yakni Eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

Kini publik menantikan rilis tersangka dalam kasus-kasus ini oleh KPK. (wan)