Kapolda Bakal jadi Saksi Gugatan Pilpres! Kompolnas Wanti-wanti Oknum Tak Netral

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Maret 2024 06:43 WIB
Poengky Indarti (Foto: Ist)
Poengky Indarti (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan membawa sejumlah bukti dan saksi saat gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah seorang Kapolda.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga saat ini belum mengetahui pasti siapa Kapolda yang dimaksud itu. Dan apakah yang bersangkutan masih aktif dan atau kah sudah purna tugas.

"Kita tunggu saja jika sudah dihadirkan di persidangan. Saat ini kami tidak bisa hanya menebak-nebak. Sepengetahuan kami dan sesuai dengan pengawasan Kompolnas terkait netralitas Polri dalam Pemilu 2024," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada Monitorindonesia.com, Kamis (14/3/2024).

Dijelaskannya, bahwa netralitas polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Menurut Poengky, aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan ST 2407 tentang Netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat Satuan Kerja dan Satuan Wilayah. 

"Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," tegasnya.

"Tetapi jika ada oknum yang coba-coba tidak netral, selain yang bersangkutan merusak nama baik Polri, yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi - yang terberat adalah pemecatan. Tapi harus menyesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Sanksi pemecatan itu bagi yang terbukti tidak netral," imbuh Poengky.

Siapa Sosok Kapolda yang Akan Bersaksi?

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengatakan salah satu yang akan diajukan sebagai saksi dalam gugatan pemilu ialah seorang kapolda. Menurutnya, kekalahan Ganjar-Mahfud di Jateng juga tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan.

Padahal, Ganjar pernah menjabat gubernur di provinsi itu selama 10 tahun dan merupakan basis suara PDIP. Dia menyebut mobilisasi kekuasaan akan dibuktikan di MK.

“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry kepada wartawan, Selasa (12/3/2024)

Henry juga membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen di Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30%.

Dia menambahkan bahwa kerusakan Pemilu 2024 sudah didesain dan direncanakan oleh penguasa yang diawali dengan dipaksakannya putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

“Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif (TSM).

“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa," tutur dia.

"Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” tambah Henry.

Soal siapa sosok Kapolda yang akan bersaksi, Henry tidak mengungkapnya. Sebab, kata Henry, ada kekhawatiran Kapolda dicopot atau dimutasi.

"Nanti aja ya, karena semua sekarang diintimidasi, kalau dikasih tahu nanti besok kan, bisa dipanggil, lalu dicopot," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (12/3).

Yang pasti, tegas dia, pihaknya sudah memiliki sejumlah bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang akan diungkap di MK.

"Kami punya bukti-bukti, banyak yang enggak boleh saya buka di sini ya. Karena ini peperangan dalam tanda kutip. Nanti di MK kita buka dan sudah kita siapkan itu semua. Yang pasti bahwa akan ada Kapolda yang akan diajukan ya ini clear," tandas Henry. (wan)