Rafel Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi dan TPPU Ditjen Pajak
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
![Rafel Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi dan TPPU Ditjen Pajak Rafel Alun Trisambodo (Foto: MI/Repro Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/8f68f891-5e99-4bd9-a762-65f217f14af0.jpg)
Jakarta, MI - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Ditjen Pajak, sesuai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pasalnya, banding ayah Mario Dandy Satriyo itu ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Amar putusan itu disampaikan dalam sidang pada Kamis 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.
Adapun putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Dalam amar putusan, Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10 miliar subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan itu lagi.
Dalam kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebanyak Rp16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Bahkan, keduanya melakukan TPPU hingga puluhan miliar sejak tahun 2003-2023. Uang itu lantas ditempatkan ke penyedia jasa keuangan dan digunakan pula untuk membeli sejumlah aset.
Berita Sebelumnya
![Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka PT Pelni (Persero) sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim (Foto: Dok Pelni)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-pelni.webp)
Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka
1 jam yang lalu
![Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/saksi-korupsi-abdul-gani-kasuba.webp)
Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi
2 jam yang lalu
![Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-7.webp)
Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah
3 jam yang lalu
![Gerah! Kejagung Minta KPK Perjelas Maksud Tutup Pintu Koordinasi jika Tangkap Jaksa Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-3.webp)
Gerah! Kejagung Minta KPK Perjelas Maksud Tutup Pintu Koordinasi jika Tangkap Jaksa
3 jam yang lalu