Rafel Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi dan TPPU Ditjen Pajak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Maret 2024 13:53 WIB
Rafel Alun Trisambodo (Foto: MI/Repro Antara)
Rafel Alun Trisambodo (Foto: MI/Repro Antara)

Jakarta, MI - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Ditjen Pajak, sesuai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, banding ayah Mario Dandy Satriyo itu ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024). 

Amar putusan itu disampaikan dalam sidang pada Kamis 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. 

Adapun putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon. 

Dalam amar putusan, Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10 miliar subsider tiga tahun penjara. 

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan itu lagi. 

Dalam kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebanyak Rp16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael. 

Bahkan, keduanya melakukan TPPU hingga puluhan miliar sejak tahun 2003-2023. Uang itu lantas ditempatkan ke penyedia jasa keuangan dan digunakan pula untuk membeli sejumlah aset.