Daftar Nama-nama 15 Tersangka Pungli di Rutan KPK


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 15 tersangka kasus dugaan pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK .
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 s/d 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun nama-nama 15 tersangka itu adalah sebagai berikut:
1. Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF);
2. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK);
3. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR);
4. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH);
5. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT);
6. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH);
7. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN);
8. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP);
9. Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR);
10. Petugas Cabang Rutan KPK Suharlan (SH);
11. Petugas Cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA);
12. Petugas Cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA);
13. Petugas Cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD);
14. Petugas Cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA);
15. Petugas Cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Topik:
kpk daftar-nama-nama-15-tersangka-pungli-di-rutan-kpk 15-tersangka-pungli-rutan-kpk pungli rutan-kpk