KPK Didesak Segera Periksa Bahlil Lahadalia Terkait Kasus IUP dan HGU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Maret 2024 20:45 WIB
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (Foto: MI/Dhanis)
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengundang desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta KPK agar segera memeriksa Bahlil guna menelusuri dan mencari titik terang atas dugaan penyalahgunaan wewenang. 

"Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait ( Bahlil Lahadalia )," kata Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (15/3/2024). 

Kata Fickar, KPK tak boleh berdiam diri menunggu adanya laporan lalu bergerak. Karena dalam dugaan kasus tersebut ada indikasi kerugian negara.

Apalagi, Bahlil diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.

"Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Intinya KPK mengetahui adanya kerugian negara," tukasnya.

Lebih jauh, dia menyebut apabila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil, maka KPK harus menetapkannya sebagai tersangka.

"Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan peristiwa korupsi, semua pihak diperiksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa," terangnya.

Selain itu, ia juga meminta Komisi VII DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil.

"DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil," tukasnya.