KPK Didesak Segera Periksa Bahlil Lahadalia Terkait Kasus IUP dan HGU
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![KPK Didesak Segera Periksa Bahlil Lahadalia Terkait Kasus IUP dan HGU Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/52d82d22-e045-4403-86e4-e2705b878cfa.jpg)
Jakarta, MI - Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengundang desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta KPK agar segera memeriksa Bahlil guna menelusuri dan mencari titik terang atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait ( Bahlil Lahadalia )," kata Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (15/3/2024).
Kata Fickar, KPK tak boleh berdiam diri menunggu adanya laporan lalu bergerak. Karena dalam dugaan kasus tersebut ada indikasi kerugian negara.
Apalagi, Bahlil diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.
"Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Intinya KPK mengetahui adanya kerugian negara," tukasnya.
Lebih jauh, dia menyebut apabila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil, maka KPK harus menetapkannya sebagai tersangka.
"Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan peristiwa korupsi, semua pihak diperiksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa," terangnya.
Selain itu, ia juga meminta Komisi VII DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil.
"DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil," tukasnya.
Berita Sebelumnya
![KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mensos-risma-1.webp)
KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut
17 jam yang lalu
![Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hanan-supangkat.webp)
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB