Sandi Pungli Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung (Transaksi Uang) dan Botol (Handphone dan Uang Tunai)

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Maret 2024 20:47 WIB
Asep Guntur Rahayu (Foto: MI/Aswan)
Asep Guntur Rahayu (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - 15 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) menggunakan kode rahasia atau sandi (password) dalam melancarkan aksinya untuk memalak para tahanan korupsi.

Sandi itu pun diciptakan untuk berkomunikasi dengan tahanan.

“Dalam melancarkan aksinya (para tersangka) menggunakan beberapa istilah atau password,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Sandi berisikan berbagai pesan, seperti menghindari inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK. Sandi juga digunakan untuk melakukan transaksi pungli.

“Banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” kata Asep.

15 Tersangka

Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Para pegawai KPK itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.