Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tutup Tiga Tempat Karaoke Ilegal, Ada yang Berkedok Cafe

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2024 15:58 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo memasang banner penutupan tempat karaoke (Foto: Dok MI)
Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo memasang banner penutupan tempat karaoke (Foto: Dok MI)

Probolinggo, MI - Satpol PP Kabupaten Probolinggo mulai menggelar operasi tempat karaoke yang tidak mengantongi izin resmi usaha hiburan karaoke, yang berlokasi di Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo Jumat (28/6/2024).

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan Forkopimka Dringu langsung melakukan penutupan paksa di tiga titik tempat usaha hiburan karaoke liar.

Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto melalui Heri Muliadi Camat Dringu mengatakan, hari ini yang ditutup oleh pemda adalah tempat usaha hiburan karaoke yang tidak memiliki izin, ada tiga titik lokasi yang ada di Kecamatan Dringu.

Tempat karaoke yang sudah mempunyai izin usahanya, dipersilakan untuk buka. Informasi dari salah satu pengelola memang mereka memiliki izin tetapi hanya izin cafe menjual makanan dan minuman, memang sudah ada izinnya.

"Tapi yang khusus usaha hiburan karaoke memang tidak ada izinnya. Hari kita fokuskan adalah izin hiburan karaokenya, silakan diurus izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita melaksanakan penertiban ini atas perintah PJ Bupati Probolinggo untuk menutup ya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Penegakan Perundang- Undangan Daerah Satpol PP Probolinggo, Sumarto mengatakan bahwa pihaknya menutup karaoke liar milik Bowo dan Agra.

"Usaha hiburan karaoke kami tutup tiga tempat karaoke liar ini, milik Bowo dan Agra di Dringu, karena belum punya izin resmi dalam mengoperasikan hiburan karaoke,” katanya. 

Sementara itu, Bowo mengaku sudah mengurus izin dari awal dan sampai sekarang sudah 4 tahun. "Saya mau koordinasi sama pihak terkait,” kata Bowo.
(Yul)