Korupsi Timah Rp 271 Triliun Terus Digali Kejagung, Pejabat PT Timah Dicecar Lagi

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 15 Maret 2024 21:22 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Jum'at (15/3/2024), menyampaikan, saksi yang diperiksa berasal dari PT Timah Tbk., sebanyak lima orang.

Mereka terkait erat dengan proses penambangan timah di Pulau Bangka dan mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan nagara (ekologis) Rp 271 triliun itu.

Kelima saksi yang diperiksa di Kantor Jampidsus tersebut adalah ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk. NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk. Lalu IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.

Selain itu juga diperiksa AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 sampai dengan 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 sampai sekarang. Terakhir yang diperiksa adalah ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.

Menurut Ketut kelima orang saksi yang untuk memperkuat pembuktian berkas perkara atas nama tersangka TN alias AN dkk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Adapun korupsi timah tersebut berawal dari persekongkolan oknum PT Timah Tbk dan sejumlah perusahaan untuk menjarah lokasi tambang PT Timah Tbk. Selain menjarah tambang, penambang ilegal tersebut juga melakukan penambangan secara serampangan sehingga membuat lingkungan hidup rusak parah.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 14 orang tersangka, yakni:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi timah.

11. RL, General Manager PT TIN.

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT.

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

14. ALW selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha  PT Timah Tbk.

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, menyampaikan, kasus ini mengakibatka kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk TT, Kejagung menyangka dia merintangi penyidikan kasus korupsi timah.