Pungli Rutan KPK Tak Bisa Berhenti pada 15 Tersangka, Ini Alasannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Maret 2024 17:10 WIB
Para tersangka pungli di Rutan KPK (Foto: MI Repro Instagram KPK)
Para tersangka pungli di Rutan KPK (Foto: MI Repro Instagram KPK)

Jakarta, MI - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa hanya berhenti pada 15 tersangka saja.

Sebelumnya, kasus pidana ini diumumkan Dewas KPK yang kemudian melakukan proses etik terhadap 93 pegawai yang terlibat pungli. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK.

Hasilnya, 78 orang dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf di internal KPK. Selanjutnya, 12 orang diserahkan ke Setjen KPK karena perbuatan dilakukan sebelum Dewas KPK dibentuk. Kini, ada sisa tiga berkas perkara etik lagi yang masih ditangani Dewas KPK dalam kasus ini.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menegaskan, bahwa meski pegawai lain memiliki peran yang lebih kecil, namun bukan berarti proses hukum tidak dilanjutkan. 

Dia mengingatkan, kasus ini berada di lingkungan instansi antikorupsi. Oleh karena itu, perbuatan korup meski sekecil apa pun itu tetap tidak dibenarkan.

"Sekali lagi tidak bisa hanya berhenti pada 15 ini. Meskipun yang lain-lain punya peran yang lebih kecil tapi semua harus diproses," tegas Zaenur  kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

"Karena sekali lagi perbuatan mereka semua perbuatan pidana dan ketika perbuatan pidana meskipun ada yang ringan tapi dilakukan di institusi pemberantasan korupsi tidak ada satu alasan pun yang bisa membenarkan perbuatan mereka," timpalnya.

Menurut Zaenur, hal ini suatu ironi yang memprihatinkan, korupsi di lembaga antikorupsi "sehingga harus benar-benar ditegakkan hukum dengan tegas dan keras".

Diberitakan, 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka itu diduga melakukan pungli dengan total nilai Rp 6,3 miliar pada 2019-2023.

Dari jumlah itu, para tersangka menerima uang berbeda-beda. Adalah Karutan KPK Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK 2021 Ristanta mendapat masing-masing Rp 10 juta; Petugas Rutan 2018-2022, Hengki; Petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana.

Lalu, Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi; Petugas Rutan KPK, Suharlan; Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim; Petugas Rutan KPK, Agung Nugroho; masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta. Selanjutnya, Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. (an)