Daftar Perusahaan Terseret Korupsi LPEI


Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengungkap indikasi fraud dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Indikasi kerugian itu nilainya mencapai Rp 2,5 triliun, Senin (18/3/2024).
Burhanuddin mengatakan sudah ada empat perusahaan yang terindikasi fraud, adalaha sebagai berikut:
1. PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
2. PT SMS sebesar Rp216 miliar.
3. PT SPV sebesar Rp144 miliar.
4. PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan Inspektorat Kemenkeu untuk meneliti seluruh kredit-kredit bermasalah di LPEI. Sri Mulyani mengatakan telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah di LPEI.
Burhanuddin pun menambahkan bahwa akan ada batch kedua yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar yang kini masih dalam proses pemeriksaan BPKP dan akan diserahkan kepada JAMDATUN dalam rangka recovery asset.
Burhanuddin mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah ini. Dia menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti masalah ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Saya ingin mengingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," tandas Burhanuddin.
Topik:
lpei kejagung jaksa-agung kemenkeu menkeu sri-mulyani st-burhanuddinBerita Sebelumnya
KPK Sita Tanah Andhi Pramono 5.911 Meter Persegi
Berita Selanjutnya
Pungli Rutan KPK Tak Bisa Berhenti pada 15 Tersangka, Ini Alasannya
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB