KPK Harap Perpindahan SYL ke Lapas Salemba Bukan untuk Hindari Kondisi Rutan Makin Ketat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Maret 2024 10:48 WIB
Pagar Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)
Pagar Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap perpindahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba bukan untuk menghindari kondisi rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih yang kini semakin ketat. 
 
Perpindahan ini atas pemintaannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan alasan kesehatan. Politikus Partai Nasdem itu juga mengaku hanya memiliki satu paru-paru yang membutuhkan udara terbuka untuk menjaga kesehatannya.
 
“Tentu kami sih berharap bukan modus untuk menghindari hal-hal yang, saya ini kan Rutan Cabang KPK sudah sangat ketat ya,” ujar Ali kepada wartawan, Minggu (31/3/2024). 
 
Ali mengakui, bahwa saat KPK memang telah memperbaiki tata kelola dan pengamanan Rutan Cabang KPK. Kata dia, perbaikan merupakan tindak lanjut atas evaluasi terhadap kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan kepala dan petugas rutan. Pungli biasanya menyangkut penyelundupan handphone, makanan, rokok, mengisi daya, dan lainnya. 
 
Ali menuturkan, saat ini Rutan Cabang KPK sudah sangat ketat. Pihaknya telah memperbanyak pemasangan kamera pengawas atau CCTV, menugaskan orang-orang baru, melakukan mutasi, hingga memperbarui standard operating procedure (SOP).  “Rutan cabang KPK sendiri saat ini sudah sangat diperketat. baik termasuk Hp atau pun kunjungan dan lainnya,” jelas Ali. 
 
Mengenai fasilitas kesehatan, Ali menekankan, Rutan Cabang KPK sudah lengkap dan memadai.  Sementara KPK juga memiliki dokter yang berjaga 24 jam, klinik pengobatan, hingga rekomendasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). 
 
Karena itu, meskipun mengakui wewenang penahanan terhadap terdakwa secara yuridis berada di tangan hakim, KPK tetap menyayangkan keputusan tersebut. 
 
“Tentang peralatan, tentang fisik dari terdakwa itu tetap ada di rutan dan juga di JPU (Jaksa Penuntut Umum). Makanya yang menghadirkan JPU kan di persidangan,” demikian Ali.