Pungli Rutan Seret 93 Pegawai KPK: 15 Tersangka, 63 Tak Tahu, Sisanya Diproses Etik dan Disiplin ASN


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan hanya menetapkan 15 pegawai sebagai tersangka pungutan liar (pungli), padahal ada 93 orang yang terlibat.
“Jadi, ini adalah kelompok-kelompok yang memang sejak awal memiliki, mereka berkumpul, dan kemudian memiliki (niat) jahat, bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Asep mengatakan 63 orang lainnya tidak mengetahui kelakuan 15 tersangka ini saat memeras tahanan. Mereka juga cuma diberikan sebagian kecil uang pungli yang didapat.
“Yang lain-lainnya banyak yang tidak tahu, tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai uang rokok, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” kata Asep.
Oleh karena itu, KPK cuma memproses hukum 15 pegawai dari total 78 orang yang terlibat. Sisanya diproses secara etik dan disiplin ASN.
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini.Yakni:
15 Tersangka
1. Achmad Fauzi (ASN Kumham/Kepala Rutan cabang KPK 2022-sekarang)
2. Agung Nugroho (pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK/Staf Cabang Rutan KPK)
3. Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
4. Deden Rochendi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
5. Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)
6. Hengki (ASN Kumham/Kamtib Rutan KPK 2018-2022)
7. Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK)
8. Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK)
9. Muhammad Ridwan (Petugas Rutan cabang KPK)
10. Ramadhan Ubaidillah A. A. (Petugas Rutan cabang KPK)
11. Ricky Rachmawanto (Pengamanan Dalam CCTV KPK)
12. Ristanta (ASN Kumham/Plt. Kepala Rutan cabang KPK 2020-2021)
13. Sopian Hadi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
14. Suharlan (Pegawai pengawalan KPK)
15. Wardoyo (Pengamanan Rutan cabang KPK)
Adapun modus para tersangka melakukan pungli dengan memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan penggunaan handphone dan powerbank di dalam Rutan, hingga membocorkan adanya informasi terkait inspeksi mendadak (sidak).
Mereka menggunakan kode rahasia atau sandi (password) dalam melancarkan aksinya untuk memalak para tahanan korupsi. “Dalam melancarkan aksinya (para tersangka) menggunakan beberapa istilah atau password,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Sandi berisikan berbagai pesan, seperti menghindari inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK. Sandi juga digunakan untuk melakukan transaksi pungli.
“Banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” kata Asep.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, kini para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. KPK bisa memperpanjang penahanan sesuai kebutuhan penyidik. Pungli ini terjadi mulai dari 2019 sampai dengan 2023. Uang panas yang diterima para pegawai ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Topik:
kpk dewas-kpk pungli-rutan-kpk tersangka-pungli-rutan-kpkBerita Selanjutnya
Pungli Berjamaah di Rutan KPK, Eks Penyidik Yakin Ada Tersangka Lagi!
Berita Terkait

Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim
29 menit yang lalu

KPK Periksa Direktur PT Tanjung Raya Intiwira Oddysius Suwanto terkait Korupsi DJKA
2 jam yang lalu