Alasan KPK Belum Seret Tersangka Korupsi Rujab DPR

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 17 Maret 2024 15:02 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI-Repro/Istimewa)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI-Repro/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum mengumumkan dan menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penahanan terhadap pelaku akan dilakukan apabila penyidikan sudah cukup. "Bila penyidikan cukup, pasti semua tersangka ditahan dan diumumkan ke publik," kata Ali dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Namun Ali enggan mendetailkan tentang identitas, peran, dan hasil pemeriksaan para tersangka. Dia mengatakan detail kasus akan diungkap pada saat ekspose.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, ada tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah dinas di Setjen DPR, yaitu Indra Iskandar (Sekjen DPR); Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi. Ini pemeriksaan yang kedua kalinya.

KPK juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama.

"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Tak hanya itu saja, KPK juga turut memanggil sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama yakni Staf Setkom VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Setjen DPR RI selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR RI Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra.

Kemudian PNS Setjen DPR RI/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu, PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020 Masdar, PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020 Mohamad Iqbal.

Selanjutnya Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudi Rochmansyah dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI Satrio Priambodo.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara ini. Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," tambah Ali.

Meski demikian Ali mengungkapkan tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.