Sri Mulyani Bersih-bersih, Laporkan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Maret 2024 11:07 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Repro)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Hari ini kita khusus membahas LPEI," kata Sri Mulyani, Senin (18/3/2024).
    
LPEI sebagai lembaga yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui ekspor, telah memberikan pembiayaan kepada para debitur, tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.

"Kita berusaha melakukan bersih-bersih," ujarnya.

Kemenkeu, kata Sri Mulyani, menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur, yang diduga melakukan penyimpangan.

"Kami menerima laporan kredit bermasalah di LPEI. Adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur," ungkapnya.

Adapun pertemuan Menkeu dan Jaksa Agung berlangsung selama 30 menit, sejak pukul 09.30 WIB di Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.