KPK Panggil Waka MPR Fadel Muhammad, Korupsi APD Rp 3,03 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Maret 2024 14:46 WIB
Fadel Muhammad (Foto: Ist)
Fadel Muhammad (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al-Haddar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun 2020.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Fadel Muhammad Al-Haddar selaku Wakil Ketua MPR RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (19/3/2024).

Hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf PT. Dunia Transportasi Logistik Iman Rahadian P. untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama.

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait apa saja yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah itu dalam pemeriksaan tersebut. KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020 ini. 

Di antaranya, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes tahun 2020.

Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi dan anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih.

KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada Kamis (9/11/2023). Perkara korupsi itu diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Saat mengumumkan dimulainya penyidikan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

KPK menyesalkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik korupsi.