KPK Tetapkan Tersangka Korupsi PT PLN, Siapa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Maret 2024 14:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT PLN Persero terkait dengan pekerjaan penggantian komponen suku cadang untuk pendukung dihasilkannya uap pada PLTU Bukit Asam TA 2017-2022.

"Yang pasti dalam proses penyidikan ini, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Kendati, Ali belum bisa membeberkan identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dimaksud, maupun konstruksi perkara secara detailnya.

"Diduga ada serangkaian perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih terus ditelusuri dan didalami sekitar miliaran rupiah," tandas Ali.

Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan proses penyidikan perkara di PT PLN Unit Pembangkit Sumatera Bagian Selatan.