KPK Respons Dugaan Intimidasi terhadap Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2024 19:03 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI Repro Instagram KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI Repro Instagram KPK)

Jakarta, MI - Kepala Bagian Pemberitaan  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan melaporkan kepada penegak hukum apabila benar mengalami intimidasi atau ancaman saat masih menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Karena tentu bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna namun terlanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain," kata Ali, Kamis (21/3/2024).

Menurut Ali, seluruh argumen pleidoi Hasbi akan dijawab jaksa KPK pada sidang replik yang rencananya akan digelar pada Senin, 25 Maret mendatang.

"Namun, sebagai pemahaman bersama bahwa kerja penindakan KPK itu dilakukan secara tim, bukan perorangan, dan dilakukan berjenjang secara ketat sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," jelas Ali.

"Sehingga sangat sulit dinalar bila ada pihak mengaku janjikan akan dapat pengaruhi hasil pemeriksaan maupun termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," imbuh Ali.

Dalam kasus ini, Hasbi dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 subsider tiga tahun penjara.

Hasbi sangat keberatan dengan tuntutan pidana tersebut. Menurut jaksa, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.