Rektor UP Nonaktif Jalani Visum Psikiatrikum di RS Polri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Maret 2024 11:05 WIB
Rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (73), didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat pagi (22/3/2024). [Foto: ANTARA]
Rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (73), didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat pagi (22/3/2024). [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (73) menjalani pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2024) pagi.
 
ETH tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied. Setelah sempat mendatangi ruangan Sentral Visum dan Medikolegal, ETH dan kuasa hukumnya pun menuju ke Poli Jiwa.

"Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mohon doanya agar berlangsung lancar," kata Faizal.
 
Menurut dia, tidak ada persiapan khusus dalam pemeriksaan visum tersebut, hanya istirahat yang cukup saja.
 
"Istirahat yang cukup agar beliau fit dan bisa menjawab seluruh pertanyaan dan komunikasi yang baik dengan dokter," ujarnya.

ETH menjalani pemeriksaan Visum et Psikiatrikum atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan LP NO: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan pelapor berinisial DF dengan ⁠LP NO: LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
 
VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat, sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan, untuk kepentingan penegakan hukum.
 
Penjelasan mengenai VeRP itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sebanyak 15 saksi, terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda, yakni dari korban berinisial RZ dan DF.

"Untuk Saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor dan juga empat saksi lainnya," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/3).
 
Kemudian untuk korban RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, yaitu pelapor atau korban dan terlapor. 

"Kemudian 7 saksi lainnya," ujarnya.