Penyidik KPK Minta Sahroni Kembalikan Uang Rp40 Juta dari SYL ke KPK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Maret 2024 14:26 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Foto:MI/Dhanis)
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Foto:MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai diperiksa hampir 2 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan TPPU SYL. Sahroni mengklasifikasi bahwa nilai aliran uang dari eks mentan SYL ke partainya yang benar adalah senilai Rp860 juta.

"Ada beberapa pertanyaan, mungkin teman-teman nanti bisa tanya ke penyidik langsung, tapi so far terkait TPPU-nya SYL, sudah itu doang," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga mengatakan, dirnya ditanya mengenai uang Rp840 juta yang disampaikannua pada pagi tadi. Alih-alih Sahroni mengklasifikasi bahwa aliran dana yang sebenarnya masuk ke partainya adalah Rp860 juta dengan pembagian Rp820 juta yang pertama, dan kedua Rp40 juta.

"Sudah, sudah, Rp820 juta, cuma ada 1 tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tau, ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi," paparnya. 

Sahroni mengaku, bahwa dirinya diminta untuk mengembalikan sisah uang Rp40 juta tersebut ke rekening penampungan KPK, dan ia memastikan bakal segera mengembalikannya hari ini juga. 

"Dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian, hari ini segera ditransfer ke virtual account," ujarnya.

Sahroni mengaku, kalau sebelumnya uang senilai Rp820 juta dari SYL sudah dikembalikan ke rekening penampungan KPK. 

"Rp820 juta dari SYL, sama Rp40 juta, untuk bantuan bencana banjir," pungkasnya. 

Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi, di lingkungan Kementerian Pertanian.

Berkas perkara eks Mentan SYL dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi di Kementan sebesar Rp44,5 miliar, sedang masuk dalam proses sidang. Sedangkan kasus TPPU yang diduga dilakukan SYL masih disidik KPK.

Pada berkas dakwaan SYL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat mengungkap adanya aliran uang korupsi di Kementan mengalir ke partai NasDem Rp40,1 juta. Diduga uang itu berasal dari pemerasan dilakukan SYL, kepada Pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan yang dialirkan ke partai NasDem.

Uang itu mengalir dalam beberapa tahap, Rp8,3 juta di tahun 2020, Rp23 juta di tahun 2021, dan Rp8,8 juta di tahun 2022. Sahroni pun membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa.