MK Sebut Belum Ada Parpol Ajukan Gugatan Hasil Pemilu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Maret 2024 22:24 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Aswan)
Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa hingga hari ini belum ada pemohon dari partai politik yang mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pileg Pemilu 2024. 

Sedangkan sudah ada delapan caleg yang mendaftar. "Belum ada partai politik yang menjadi pemohon (PHPU)," kata Juru bicara MK Fajar Laksono pada wartawan di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Adapun Partai Persatuan Pembangunan atau PPP disebut-sebut akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ditanya mengenai hal itu, Fajar menyebut dirinya belum mengetahui rencana itu.

Dia memastikan MK juga belum mendapatkan informasi mengenai kepastian PPP akan mengajukan permohonan PHPU. "Kontak ke saya nggak ada," ucapnya.

Fajar menambahkan pemohon memang harus mempersiapkan banyak dokumen seperti alat bukti. Pemohon, kata Fajar, juga harus melakukan koordinasi dengan banyak pihak.

"Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," tandasnya.