Kronologi Korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLN

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Maret 2024 19:24 WIB
PLTU Bukit Asama (Foto: MI Rerpo Instagram)
PLTU Bukit Asama (Foto: MI Rerpo Instagram)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero).

Kasusnya adalah soal proyek retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam (PTBA) PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan 2017-2022.   

KPK menduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU itu yakni retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.  Turut dduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang.  

"Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) lalu.

Kronologi

Penyidikan yang dimulai KPK itu berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2020 sampai dengan Semester I 2022 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya.  

BPK mengidentifikasi terdapat kelebihan bayar pengadaaan proyek retrofit sistem sootblowing sebesar Rp8.270.403.061,91.  

Adapun, pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 (termasuk PPN). Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. 

Adapun kontrak itu telah diamandemen sebanyak 2 kali. Perubahan pertama lewat Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022 tanggal 26 Juli 2021 mengubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1640 hari atau selambat- lambatnya tanggal 18 Juni 2023.  

Selanjutnya, Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022 tanggal 18 April 2022 yang mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 karena perubahan pengenaan PPN.  

Dugaan korupsi yang saat ini diselidiki KPK terjadi sekitar 2017 di unit operasional Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS).  Unit tersebut sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022.  

Berdasarkan audit BPK, penyelesaian pekerjaan retrofit sistem sootblowing mengalami keterlambatan lebih dari 50 hari kalender atau melebihi nilai jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5%. 

Keterlambatan terhitung maksimal 50 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja tertanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022 ekuivalen 471 hari (9 November 2020 s.d. s.d. tanggal 23 Februari 2022).  

PLN telah mengenakan denda keterlambatan maksimal sebesar 5% ekuivalen Rp3.724.432.965,00 (Rp74.488.659.300,00 x 5%) berdasarkan Berita Acara Denda No. 009.BA.PD/DAN.01.03/C22000000/2022 tanggal 23 Februari 2022.  

Denda telah diselesaikan melalui pemotongan pembayaran kepada tahap 2 berdasarkan Berita Acara Pembayaran No. 0350.BA.STP/DAN.01.03/C2200000/2022 tanggal 23 Februari 2022.  

Hasil pengujian lebih lanjut terhadap dokumen pembayaran dan konfirmasi kepada PT TEI selaku kontraktor pelaksana pekerjaan atas perhitungan biaya riil pekerjaan retrofit sistem sootblowing menunjukkan bahwa terdapat kemahalan harga sebesar Rp8.270.403.061,91.  

Direksi PLN menjelaskan kelebihan pembayaran pengadaan Pekerjaan retrofit sistem sootblowing tersebut telah disetorkan ke rekening PLN Pusat tanggal 1 Februari 2023 sebesar Rp8.270.403.061,91, disamping itu mengakui adanya kelemahan dalam penentuan performace guarantee dalam kontrak dan akan memperbaiki di masa akan datang.  

Sementara itu, PLTU Bukit Asam terdiri dari 4 unit (tipikal) dengan spesifikasi daya mampu neto 65 megawatt (MW). PLTU tersebut telah berusia lebih dari 30 tahun di mana COD: Unit 1 dan 2 tanggal 31 Oktober 1987; Unit 3 tanggal 28 April 1994; dan Unit 4 tanggal 8 Juni 1995 sehingga kondisi peralatan saat tahun 2017 dan 2018 telah obsolete diantaranya peralatan sootblower steam dan water.  

Sootblower steam dan water adalah peralatan yang berfungsi membersihkan abu, debu atau jelaga yang menempel pada pipa-pipa boiler, superheater, dan economizer.  

Tujuan dari pembersihan untuk menaikan efisiensi boiler dan menghindari kerusakan pipa-pipa pada boiler. Sootblower menggunakan uap dan air untuk membersihkan pipa-pipa boiler tersebut.  

Kondisi sootblower steam dan water yang ada di PLTU Bukit Asam mengalami penurunan kinerja dan sering mengalami gangguan sehingga efisiensi dan kehandalan pembangkit PLTU Bukit Asam menurun khususnya pada bagian boiler.  

Atas kondisi ini PLN Sektor Pembangkitan Bukit Asam (saat ini berubah menjadi Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam) pada 2017 mengusulkan penggantian sootblower steam dan water atau retrofit sistem sootblowing kepada Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) untuk dianggarkan pada tahun 2018.

3 Orang Diduga Tersangka Dicegah ke Luar Negeri

Di sisi lain KPK mengajukan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan korupsi terkait PT PLN (Persero). Ada 2 mantan pejabat PLN dan seorang pengusaha yang dicegah.

"Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 3 orang," kata Ali.

"Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta," timpalnya.

PLN Hormati Proses Hukum

PT PLN Persero mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. "Menanggapi pemberitaan terkait dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK, PLN menghormati proses hukum yang sedang dijalankan," kata EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Gregorius juga menjelaskan kabar adanya pegawai PLN yang menjadi tersangka di kasus tersebut. Dia mengatakan dua pegawai yang namanya santer disebut sebagai tersangka bukan lagi menjaga pegawai PLN sejak tahun 2020. "Dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak tahun 2020 dan 2022," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan PLN siap bekerja sama dengan KPK dalam pengusutan kasus korupsi tersebut. PLN, kata Gregorius, juga akan terus memperbaiki tata kelola perusahaan.

"PLN menghormati proses hukumnya dan siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. PLN terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai prinsip good corporate governance dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," tandas Gregorius.