Incar Tersangka Baru Korupsi Jalur KA Medan, Kejagung Cecar Pejabat Kemenhub

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Maret 2024 20:05 WIB
Tersangka korupsi pembangungan jalur kereta Meda mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tersangka korupsi pembangungan jalur kereta Meda mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi lagi soal kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. Kali ini kejagung memeriksa pejabat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa yakni WMT selaku Kasi Rel dan Tanah Wilayah 2 pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan CC selaku Mantan Direktur PT Budhi Cakra.

“Kedua saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 atas nama tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG,” tutur Ketut, Selasa (26/3/2024).

Ketut memastikan proses penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan akan terus berlanjut dan menyasar ke berbagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Menurut Ketut, tersangka adalah FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah aksi dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan 11 Februari 2024,” kata Ketut.

Adapun dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan. Terkait besaran kerugian negara, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” Ketut menandaskan.