Peran Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Maret 2024 21:21 WIB
Helena Lim mengenakan rompi tahanan Kejagung RI (Foto: Istimewa)
Helena Lim mengenakan rompi tahanan Kejagung RI (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung menetapkan Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni seorang crazy rich Helena Lim yang rumahnya sebelumnya digeledah Kejagung. 

Helena Lim kini dijebloskan ke rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang merupakan cabang rutan Kejagung. Dia diatahan selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan Helena Lim jadi tersangka dalam posisinya sebagai manager PT QSE. Helena diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3/2024).

Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," imbuhnya.

Kuntadi mengatakan hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR).

"Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," tuturnya.

Namun, Kuntadi menyebut saat ini pihaknya masih mendalami benar tidaknya dana CSR yang disalurkan.

Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," ujar Kuntadi.

Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Helena diduga Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

 

Berita Terkait