Catat! Pegawai Negeri Kutip THR ke Perusahaan Masuk Tindak Pidana Korupsi

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 27 Maret 2024 03:55 WIB
Ilustrasi - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengingatkan semua pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak memungut uang atau hadiah dengan modus tunjangan hari raya (THR).

Peringatan ini disampaikan Nawawi dalam Surat Edaran terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pegawai negeri atau penyelenggara tidak boleh mengutip THR, baik secara individu, menggunakan nama institusi negara atau pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan, atau bawahan mereka.

“(Mengutip THR) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Nawawi dalam Surat Edarannya, Selasa (26/3/2024).

Melalui surat edaran itu, Nawawi meminta semua pihak dari mulai Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga tinggi negara, kepala daerah, dan lainnya agar menjadi teladan dalam pengendalian gratifikasi yang rawan terjadi menjelang hari raya.

Dia mengingatkan agar mereka menjadi contoh bagi masyarakat, yakni tidak meminta, memberikan, dan menerima gratifikasi yang menyangkut jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Momentum Hari Raya Idul Fitri sudah semestinya tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar Nawawi.

Bekas Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga mengingatkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Adapun mekanisme pelaporan itu bisa dilihat di Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menyangkut gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dan kadaluarsa bisa disumbangkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.

Setelah itu, penerima melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

"Disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya," demikian Nawawi.