Sidang PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Digelar Hari Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Maret 2024 04:55 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU pada hari ini, Rabu (27/3/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU pada hari ini, Rabu (27/3/2024).

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau PHPU Presiden, hari ini, Rabu (27/3/2024).

 Agenda sidang ini adalah pembukaan dari rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 yang diprediksi berakhir pada 22 April mendatang.

Berdasarkan laman resmi MK, ada dua gugatan PHPU Pilpres 2024 yang masing-masing diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan perkara dari paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dua perkara tersebut terbagi dua sesi. Gugatan Anies-Muhaimin kepada Komisi Pemilihan Umum akan digelar pada pukul 08.00 WIB. Sedangkan perkara dari Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.

"Masing-masing pemohon akan diberikan kuota 12 kursi, ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono dikutip, Rabu (27/3/2024).

Selain pengaju gugatan; MK juga menyediakan 12 kursi kepada KPU yang menjadi pihak tergugat. Serta, Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait juga mendapat jatah 12 kursi.

Sebelumnya, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden Tahun 2024, pada Senin (25/3/2024). 

Sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024).

“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

“Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” tambahnya.

Dijelaskan, perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Ia menambahkan, permohonan PHPU Presiden dicatat dalam e-BRPK pada hari Senin (25/3/2024), dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.