Ahli Hukum Ingatkan KPK Tak Pandang Bulu Usut Korupsi Rujab DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Maret 2024 06:26 WIB
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak main-main mengusut keterlibatan semua pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah itu tidak boleh pandang bulu dalam menyeret pihak-pihak yang terlibat praktik amis.

Abdul Fickar Hadjar begitu disapa Monitorindonesia.com, Rabu (27/3/2024) menekankan bahwa tak ada satu warga pun yang kebal terhadap hukum. Sekalipun, orang itu mempunyai jabatan.

Berdasarkan saksi yang diperiksa ataupun dipanggil, hingga saat ini KPK belum mengagendakan untuk memeriksa anggota ataupun petinggi DPR RI. 

"KPK tidak boleh pandang bulu sepanjang minimal ada dua alat bukti yang cukup, siapapun termasuk anggota DPR harus ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Fickar Hadjar menegaskan.

Adapun kasus dugaan rasuah ini bermula saat pengajuan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kemudian Kemenkeu mengakomodir dalam RAPBN, tahapan selanjutnya pembahasan di DPR dalam rapat komisi dan diputuskan dalam paripurna. 

Maka dari proses itu, tentunya DPR mengetahui ikhwal anggaran kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Namun menurut Abdul Fickar Hadjar, anggota DPR sepanjang memutuskan putusan dalam kewenangannya nereka tidak bisa dituntut secara hukum. "Kecuali bisa dibuktikan ketika menutus mereka mendapatkan imbalan materi baik uang atau barang berharga lainnya yang bernilai ekonomi," ungkapnya. 

Adapun KPK menyebut dugaan perkara korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menjerat pelaku terkait pasal kerugian keuangan negara. "(Kerugian negara) miliaran rupiah," ujar Ali, Senin (26/2/2024).

KPK sebelumnya mengungkap sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI. Status penanganan perkara tersebut sudah di tahap penyidikan. Artinya, sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

"Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut (umum) itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," jelas Ali saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers penanganan kasus di Sidoarjo, Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2/2024) petang.

Adapun Ali enggan mengumumkan identitas tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Kata dia, hal tersebut akan disampaikan ketika proses penyidikan sudah cukup.

Kini KPK masih dalam tahap menyelesaikan proses administrasi penyidikan. "Nanti saya pastikan kembali termasuk untuk yang di Taspen, proses penyelidikannya sudah kami sampaikan betul ada laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dalam proses penyelidikan".

"Kesepakatan untuk naik pada proses penyidikan juga sudah dilakukan. Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan," sebut Ali.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, KPK sudah dua kali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iksandar. Yakni pada Rabu (31/5/2023) lalu atau saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Di tahap penyidikan, Indra Iskandar diperiksa soal lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Adapun saksi-saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK adalah sebagai berikut:

1. Erni Lupi Ratuh Puspasari (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI)

2. Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)

3. Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa)

4. Masdar (PNS Setjen DPR RI / Pengadministrasi Umum / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020).

5. Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020)

6. Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang)

7. Rudo Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021)

8. Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR RI / Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI)

9. Sjaepudin (PNS Setjen DPR RI/Analis Bagian Pengadaan Barang/Jasa 2019-2020)

10.  Sri Wahyu Budhi Lestari (PNS Setjen DPR RI /Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa)

11. Sutrisno (PNS Setjen DPR RI/Kepala Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa)

12. Syamsul Hadi (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020)

13. Tomy Susanto (PNS Setjen DPR RI)

14. Usman Daryan (Pemelihara Sarana dan Prasarana Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI Tahun 2012- sekarang)

15. Wildan (PNS/Kasubbag Admin dan Logistik Pamdal DPR RI)

16. Adhar (Direktur PT Haradah Jaya Mandiri); Adung Karnaen (Direktur Utama PT Alfriz Auliatama)

17.  Andi Wiyogo (Swasta).

18. Mantan karyawan jenama elektronik Samsung, Aramdhan Omargandjar

19. Budi Asmoro (Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya)

20. Andri Wahyudi (Freelancer Koordinator Pengawas Lapangan RJA Ulujami-PT Sigmabhineka Konsulindo (Tahun 2020)

21. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)

22. Anita Emelia Simanjuntak (Ibu Rumah Tangga); dan Ariel Immanuel A M Sidabutar (Direktur PT Abbotindo Berkat Bersama)

Selain itu, KPK juga mengumumkan 7 orang yang dicekal ke luar negeri. Adalah Juanda Sidabuntar, Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya dan Edwin Budiman, pihak swasta.