Fakta-fakta Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Maret 2024 20:43 WIB
Suasana sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024)
Suasana sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada hari ini, Rabu (27/3/2024).

MK mempunyai waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024. Perkara didaftarkan 25 Maret sehingga MK punya waktu hingga 7 April.

Kubu Anies Baswedan mendapat kesempatan pertama menyampaikan permohonannya pada pukul 8.00 WIB, sementara kubu Ganjar menyusul pada pukul 13.00 WIB.

Pada Kamis (28/3/2024) mendatanag, MK akan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Setelah itu, pemeriksaan perkara akan berlangsung pada periode 1-18 April, dan MK diharapkan dapat membacakan putusannya pada 22 April mendatang. "[Pemeriksaan sengketa pemilu] tidak boleh lebih dari 14 hari kerja," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Berikut fakta-fakta dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada hari ini yang dirangkum Monitorindonesia.com:

1. Kubu Anies Sebut Kecurangan Demi Ambisi 

Tim hukum Anies Baswedan menyampaikan sejumlah kecurangan yang disebut terjadi di Pilpres 2024, termasuk saat KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai wapres sebelum merevisi peraturan mengenai syarat pencalonan, serta nepotisme Presiden Joko Widodo yang menguntungkan Prabowo-Gibran demi "melanggengkan kekuasaannya".

Pelanggaran lain yang disebut adalah penyalahgunaan program bantuan sosial atau bansos, keterlibatan sejumlah kepala daerah untuk menggerakkan struktur di bawahnya demi memenangkan Prabowo-Gibran, serta intervensi kekuasaan yang membuat MK mengubah ketentuan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi adalah sebaliknya," kata Anies saat sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu di gedung MK pada Rabu pagi.

"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi."

Karena itu, tim hukum Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Mereka meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, lalu KPU menjalankan pemungutan suara ulang tanpa mereka.

Pilihan lainnya, seperti tercantum dalam dokumen permohonan kubu Anies, mereka meminta hanya Gibran yang didiskualifikasi dan KPU melakukan pemungutan suara ulang, yang bisa diikuti kembali oleh Prabowo setelah mengganti calon wapresnya.

2. Kubu Ganjar Minta MK Batalkan Keputusan KPU

Todung Mulya Lubis, ketua tim hukum kubu Ganjar, meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Lalu, MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mereka.

Alasannya, kubu Ganjar menganggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024, khususnya dalam bentuk nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran, serta pelanggaran prosedur pemilu, merujuk dokumen permohonan kubu Ganjar.

Nepotisme Jokowi disebut melahirkan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dengan menggerakkan adik iparnya Anwar Usman sebagai ketua MK untuk "mengubah aturan main" agar bisa mendaftarkan Gibran sebagai cawapres serta menggunakan program bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Selain itu, Jokowi disebut memanfaatkan TNI dan Polri untuk "mengintimidasi masyarakat" serta ratusan kepala daerah untuk memastikan kemenangan Prabowo-Gibran.

"Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan. Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum Reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat Reformasi," beber Ganjar saat sidang.

Sementara itu, Mahfud berharap MK dapat mengambil langkah untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. "Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah," jelas Mahfud.

3. Pertanyakan Keselamatan Saksi

Pada Kamis (28/3/2024), tim hukum pemohon diharapkan dapat menyerahkan daftar nama saksi dan ahli, yang totalnya tak boleh lebih dari 19 orang.

Terkait hal ini, Heru Widodo, salah satu advokat tim Anies-Muhaimin, sempat meminta MK memberi diskresi agar mereka bisa menyerahkan daftar namanya pada Sabtu (30/3/2024), atau dua hari sebelum dimulainya pemeriksaan perkara pada Senin (1/4/2024).

"Mohon dipertimbangkan, ketika kami menyerahkan daftar nama saksi, kemudian nama-nama saksi itu bocor, keluar ke publik, kami khawatir saksi-saksi ini terintimidasi sehingga takut memberikan keterangan. Itu pertimbangannya," kata Heru.

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menolak permintaan itu. "Kalau melakukan aktivitas persidangan yudisial yang tidak di hari kerja, nanti juga ada persoalan, Pak Heru. Nanti ada persoalan dalam keabsahan persidangan kita," katanya.

Heru lantas bernegosiasi kembali, meminta agar daftar nama saksi boleh diserahkan pada Senin pagi (1/4/2024) sebelum pemeriksaan. Namun, Suhartoyo kembali menolak, karena itu dianggap terlalu mepet. "Percayakan pada mahkamah. Insya Allah tidak bocor [daftar nama saksinya], kecuali Anda sendiri yang bocorkan," jelas Suhartoyo.

4. KPU Bakal Susun Jawaban

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi, terutama dengan KPU provinsi serta kabupaten dan kota, untuk mengantisipasi permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Kami hari ini mendengarkan, mencermati, membaca dan memberikan catatan-catatan pada pokok-pokok permohonan para pemohon. Itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban, keterangan, penjelasan, dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen maupun saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan nanti dalam persidangan berikutnya," kata Hasyim.

5. Gugatan Anies dan Ganjar Penuh Asumsi

Yusril Ihza Mahendra, ketua tim hukum Prabowo-Gibran, menilai permohonan kubu Anies dan Ganjar banyak didominasi asumsi alih-alih bukti konkret.

"Dalam sejarah pemilu kita, maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh," kata Yusril.

Karena itu, tim hukum Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan kubu Anies dan Ganjar, dan MK pun disebut akan menolak permohonan mereka.

Otto Hasibuan dari tim hukum Prabowo-Gibran pun mempertanyakan permohonan ke MK yang ditujukan kepada KPU, tapi justru banyak membahas apa yang dilakukan pemerintah, khususnya presiden.

"Jadi terlihat memang ini adalah upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden [Jokowi], dan secara pribadi juga untuk Pak Gibran Rakabuming Raka," kata Otto.

6. Kubu Anies Singgung Praktik Membeli Suara pemilih

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyinggung bantuan sosial (Bansos) yang dinilai digunakan untuk kepentingan elektoral capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

THN Anies-Muhaimin menyebutkan, kebijakan bansos dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bentuk praktik membeli suara pemilih. "Terbukti dari kebijakan Presiden mempermainkan anggaran negara untuk menggelontorkan bansos secara jor-joran demi 'membeli suara' pemilih bagi kepentingan elektoral Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang notabenenya adalah anaknya," kata Kuasa Hukum THN Anies-Muhaimin.

Kebijakan bansos ini juga dinilai melibatkan struktur pemerintahan dari atas sampai ke level bawah. Praktik kecurangan ini juga disebut diperankan langsung oleh Presiden Jokowi yang membagikan secara langsung bansos saat kunjungan ke daerah. 

Begitu juga di level kementerian, bansos yang harusnya hanya melibatkan Kementerian Sosial itu digunakan untuk kampanye terselubung kementerian lain yang dipimpin oleh para ketua umum partai pendukung Prabowo-Gibran. 

"Beberapa menteri, seperti Airlangga Hartarto (Ketum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), dan Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan juga Ketum PAN) membagikan bansos secara langsung kepada masyarakat seraya mengajak untuk berterima kasih kepada Joko Widodo dan memilih Gibran secara terbuka dan terang-terangan," kata Kuasa Hukum THN Anies-Muhaimin. 

Penyaluran bansos tersebut juga dilakukan kepala desa dan perangkatnya dengan disertai ajakan dan intimidasi untuk memilih Prabowo-Gibran. THN Anies-Muhaimin juga menyebut, bansos diwarnai dengan niat jahat untuk memihak Prabowo-Gibran. 

Karena perencanaan bansos dilakukan setelah terbitnya putusan MK Nomor 90/2023 yang memberikan jalan mulus Gibran putra Jokowi untuk maju sebagai cawapres. 

Selain itu, Jokowi juga disebut mengumumkan perpanjangan program Bansos sampai Juni 2024 yang bersamaan dengan jadwal putaran kedua pilpres 2024. 

"Kebijakan ini memperlihatkan intensi Jokowi unuk menggunakan Bansos sebagai instruen untuk membeli suara pemilihan di putaran kedua nantinya demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 2," kata Kuasa Hukum Anies-Muhaimin.

7. 90 Persen Isi Permohonan Kubu Anies Soal Bansos

Hotman Paris Hutapea, advokat lainnya dari tim Prabowo-Gibran, juga mengatakan itu adalah program pemerintah yang sah dan sesuai dengan peraturan.

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang. Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan, dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," kata Hotman, mengomentari permohonan dari kubu Anies.

Dia menilai bahwa isi dari bukti pemohon adalah soal bansos. Menurutnya, MK tak berwenang menilai soal bansos. "90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, 'Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos'," ujarnya.

Dia mengatakan permohonan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto cuma ngoceh-ngoceh saja. Dia mengatakan bansos sudah sesuai dengan undang-undang.

"Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini. Hanya satu, bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah 90 persen surat permohonan itu memakai alasan bansos," tandasnya. (wan)

Berita Terkait