Ini Proyek PLN yang Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 30 Maret 2024 01:48 WIB
PT PLN (Persero)
PT PLN (Persero)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip pada, Sabtu (30/3/2024).

Dijelaskan Ali, Retrofit sistem sootblowing yang dimaksud tersebut yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Diduga, ada kerugian keuangan negara dalam proyek penggantian komponen suku cadang pada PLTU tersebut.

"Dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," jelas Ali.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Namun sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," ucapnya.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut untuk mendukung proses penyidikan.

"Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta. Cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali," kata Ali.

"Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK adalah General Manager (GM) PT PLN Bambang Anggono; Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya

Berita Terkait