Penampakan Muka Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana yang Dijemput Paksa Kejagung


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023, berinisial RD. Bukan tanpa alasan Kejagung menjemput paksa RD, soalnya dia kerap mangkir dari panggilan penyidik. Adapun RD dijemput paksa di Kota Pekanbaru, Riau, pada Kamis (28/3/2024).
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).
Adapun kasus ini bermula pada 2021 lalu, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah.
Caranya dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
“Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” jelas Ketut.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RD telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Kejagung menyangka RD melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
penampakan-muka-direktur-pt-sumber-mutiara-indah-perdana-yang-dijemput-paksa-kejagung korupsi-impor-gula