Direktur PT SMIP Manipulasi Gula Kristal Mentah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Maret 2024 11:42 WIB
Ketut Sumedana
Ketut Sumedana

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023, berinisial RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah. 

Caranya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dengan memasukkan gula kristal putih. "Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Ketut, Sabtu (30/3/2024).

Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap RD dan  YD di Kantor Kejaksaan Agung. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ujar Ketut yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Menurut Ketut, perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. "Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” jelas Ketut.

Diketahui, pada Kamis (28/3/2024) kemarin, Kejagung menjemput paksa RD, soalnya dia kerap mangkir dari panggilan penyidik. RD di Kota Pekanbaru, Riau. Tersangka RD kini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.


RD pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, bahwa untuk mengungkap kasus ini, selain memeriksa sejumlah saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kantor PT PPI yang digeledah itu di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT 11 RW 8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Ketut menjelaskan, di Kantor Kemendag, Tim Penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. 

Berita Terkait