Kejagung Cecar Robert Bonosusatya, Diduga Aktor Utama Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 April 2024 15:54 WIB
Robert Bonosusatya (RBS/RBT) diduga aktor utama dalam kasus dugaan korupsi timah Rp 271 Triliun (Foto: Dok MI)
Robert Bonosusatya (RBS/RBT) diduga aktor utama dalam kasus dugaan korupsi timah Rp 271 Triliun (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Robert Bono Susatya (RBS/RBT) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang merugikan negara Rp 271 triliun.

RBS diduga aktor utama atau intelektual dan penikmat uang hasil korupsi itu. "RBS sedang kami periksa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sebelumnya, Kejagung disomasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan RBS/RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan yang mereka lakukan bukan atas desakan siapa pun, tetapi untuk kepentingan penyidik. "Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan," kata Kuntadi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan institusinya akan memberikan keterangan resmi soal pemeriksaan RBS serta perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan senilai Rp271 triliun. "Nanti (jam 2) ada rilis," kata Ketut.

Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka baru, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice berinisial TT.