Kejagung Blokir Rekening Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T


Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (1/4/2024).
Selain itu, pada hari ini juga, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis yang berada di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatan. "Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan," ungkap Kuntadi.
Bersamaan dengan penggeledahan itu, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT. Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK sebagai tersangka.
Kuntadi menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa. "Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," jelas Kuntadi.
Topik:
kejagung-blokir-rekening-suami-artis-sandra-dewi harvey-moeis-tersangka-korupsi-timah-rp-271-t suami-artis-sandra-dewi harvey-moeis