Kejagung Blokir Rekening Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 April 2024 16:10 WIB
Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka korupsi timah Rp 271 triliun mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka korupsi timah Rp 271 triliun mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

"Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (1/4/2024).

Selain itu, pada hari ini juga, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis yang berada di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatan. "Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan," ungkap Kuntadi.

Bersamaan dengan penggeledahan itu, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT. Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK sebagai tersangka.

Kuntadi menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa. "Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," jelas Kuntadi.

Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
 
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
 
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.