Manager Accounting PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya dan PT Medan Sugar Industry Terusik Korupsi Impor Gula

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 April 2024 22:18 WIB
Kejaksaaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai berinisal RD terkait dugaan perkara importir gula tahun 2020 hingga 2023.
Kejaksaaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai berinisal RD terkait dugaan perkara importir gula tahun 2020 hingga 2023.

Jakarta, MI -  Manager Accounting PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya dan PT Medan Sugar Industry, LM, terusik dengan kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020–2023. Pasalnya, LM masuk dalam daftar saksi yang dicecar Kejagung setelah penetapan satu tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini.

"Saksi yang diperiksa berinisial LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya dan PT Medan Sugar Industry. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (1/4/2024).

Dalam kasus ini, penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung baru menetapkan satu tersangka. Adalah Direktur PT SMIP, RD, sebagai tersangka korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020–2023.

“Menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Ketut pada Sabtu (30/3/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya menetapkan RD sebagai tersangka usai melakukan penjemputan yang bersangkutan pada Kamis (28/3/2024).

“Tim penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejagung, lanjut Ketut, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka.

“Tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April 2024,” katanya.

Ia menjelaskan peran tersangka RD dalam kasus ini, yakni selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

“Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” ujarnya.

Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian (Meperin) dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” katanya.

Kejagung menyangka RD melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.