Bahlil Buka Suara Soal Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi yang Rugikan Negara Senilai Rp271 Triliun

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 April 2024 22:42 WIB
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/4/2024) (Foto: MI/Dhanis)
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/4/2024) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia buka suara soal kasus korupsi yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan nilai mencapai Rp271 triliun terkait izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan Harvey.

Bahlil mengaku pihaknya masih mengkaji mengenai kasus tersebut. Dia mengaku tidak tahu dasar IUP dari kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya ya. Kita sedang mengkaji sampai sekarang," kata Bahlil usai melakukan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024). 

"Saya juga lagi bingung, dia ini mengerjakan di atas IUPnya atau di atas IUP yang lain. Dan sekarang tim kami di deputi, saya lagi mempelajarinya," tambahnya. 

Karena itu, Bahlil membantah kebobolan terkait izin pertambangan perusahan tersebut. Menurutnya, perizinan tersebut bukan merupakan kewenangan dari Menteri Investasi.

"Nggak ada kebobolan dong, gini loh IUP ini kan proses awal IUP. Kami itu hanya menaikkan IUP diujungnya lewat OSS tetapi kebijakan berapa luas lahannya, titik koordinatnya di mana. Bagaimana proses mendapatkan itu tetap di menteri teknis bukan di menteri investasi," katanya.

Lebih lanjut, Bahlil mengaku tidak bisa memastikan apakah pertambangan timah tersebut merupakan tambang ilegal.

"Saya nggak bisa menjawab itu karena saya belum mendapatkan data yang valid. Tim saya lagi pelajari," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Mufti Anam mencecar Bahlil saat raker sedang berlangsung. Ia meminta agar Bahlil menutup izin semua jenis usaha yang terafiliasi oleh Harvey Moeis. 

"Saya minta pak menteri semua usaha yang trafiliasi ke Harvey Moeis kami melihat bahwa dia pengusaha tambang nikel dan sebagainya, juga Helena Lim mungkin Pak menteri kenal dia adalah seorang mafia tambang besar di negara kita," kata Mufti dalam raker. 

"Kami minta semua tambang yang berkaitan dengan mereka harus dicabut, dihentikan sampai urusan ini benar-benar tuntas. Kami minta jawaban Pak Menteri," tambahnya menegaskan. 

Diketahui, perkara dugaan korupsi tata niaga timah baru-baru ini menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis terseret terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), salah satu perusahaan pertambangan asal Bangka.

Harvey ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Sehari sebelumnya, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Helena dijadikan tersangka terkait posisinya sebagai Maanajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang mengelola dana corporate social responsibility (CSR) dari hasil penambangan liar yang diakomodir Harvey Moeis.

Namun dalam hal ini, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga bukanlah ujung tombak dari pihak yang menikmati hasil korupsi.

Sudah Ada 16 Tersangka

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.