Perwakilan PT Binamitra Bangunsarana Pratama: Saksi Korupsi Jalur KA Medan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 April 2024 03:27 WIB
Tersangka korupsi pembangungan jalur kereta Meda mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tersangka korupsi pembangungan jalur kereta Meda mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Perwakilan PT Binamitra Bangunsarana Pratama, AI, sebagai korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.

"Saksi diperiksa atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (1/4/2024).

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi sebelumnya menjelaskan soal duduk perkara dalam proyek ini. Pada intinya, tersangka berinisial NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan pengaturan pelaksanaan lelang. 

Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017 dan AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG.

Di samping itu, Kuntadi juga menyampaikan proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis. Pasalnya, proyek ini tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan. 

"Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan," kata Kuntadi di Kejagung, Jumat (19/1/2024).