Robert Bonosusatya (RBS) Usai Diperiksa Kejagung soal Korupsi Timah Rp 271 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 April 2024 01:54 WIB
Robert Bonosusatya (RBS) usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (1/4/2024)
Robert Bonosusatya (RBS) usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (1/4/2024)

Jakarta, MI - Sekitar 13 jam lamanya, Robert Bonosusatya (RBS) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kapasistasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (1/4/2024).

"Saya sudah dari jam 9 (diperiksa)," katanya usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidmil, Kejagung, Jakarta Selatan, malam.

Pun Robert belum banyak bicara mengenai agenda pemeriksaannya. "Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa. Tanya ke penyidik ya, tolong ya," katanya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut memeriksa Robert guna mengetahui keterlibatannya dalam perkara itu. Terlebih dengan PT. RBT yang belakangan diketahui melibatkan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangannya.

Adapun Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah itu. "Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, sebagaimana telah kami sampaikan, semua pihak yang menurut hemat kami untuk dilakukan penyidikan sangat signifikan keterangannya untuk dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa pidananya, maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," kata Kuntadi.

Diketahui, bahwa nama Robert mencuat dalam kasus ini usai adanya somasi terbuka yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), diduga ada sosok berinisial RBS yang merupakan official benefit atau penerima manfaat.

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).

Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri. Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.

Adapun Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara, adalah sebagai berikut:

Tersangka Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT