KPK Periksa Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 April 2024 12:06 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2013-2020 Iqbal Latanro, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Iqbal Latanro selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tahun 2013-2020," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management Tahun 2019, Genta Wira Anjalu, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

KPK berharap, kedua saksi tersebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik, untuk memberikan keterangan yang diperlukan lembaga antirasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/3/2024) mengumumkan, telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero), untuk tahun anggaran 2019.

Ali mengatakan, perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain, dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ali juga mengungkapkan, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, dalam kasus tersebut.

Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan, terhadap para tersangka.