Gak Puas Cuma Menteri, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 April 2024 15:06 WIB
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kanan), dan Ronny Talapessy [Foto: Repro]
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kanan), dan Ronny Talapessy [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Pihaknya, kata dia, sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi, terkait permintaan tersebut.

Adapun alasan pengajuan nama Kapolri, lanjut Todung, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran, yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ujarnya.

Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel, mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendukung permintaan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi, dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.

Kemudian, pada Senin (1/4), Mahkamah Konstitusi mengumumkan akan memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).